Majelis Wakil Cabang NU (MWC-NU)
Siman Ponorogo

Ikrar Wakaf Nazhir Badan Hukum Nahdlatul Ulama Digelar di KUA Siman

Siman – Proses ikrar wakaf dan penandatanganan E-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) Nazhir Badan Hukum Nahdlatul Ulama resmi dilaksanakan di KUA Siman pada Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakif, Bapak K. Tumiran, dengan disaksikan oleh Bapak Sutrisno dan Bapak Paiman. Sementara itu, dari perwakilan Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) hadir K. Damiyo Badruddin yang didampingi oleh K. Tohirin sebagai pihak penerima amanah (nazhir).

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Tajul Mujahidin, M.Pd.I., yang dalam hal ini mewakili KUA Siman. Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan berjalan dengan tertib dan khidmat, mulai dari pembacaan ikrar wakaf hingga penandatanganan dokumen E-AIW sebagai bukti sah secara hukum dan administrasi.

Adapun tanah yang diwakafkan berlokasi di Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dengan luas 272 meter persegi. Tanah tersebut diperuntukkan bagi fasilitas dan pembangunan Masjid Al-Amin sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Melalui proses wakaf ini, diharapkan aset yang telah diikrarkan dapat dikelola secara amanah dan profesional oleh Nazhir Badan Hukum Nahdlatul Ulama, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, khususnya masyarakat Desa Tajug dan sekitarnya.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat legalitas aset wakaf serta mendukung pengembangan sarana ibadah yang representatif dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Siman, Ponorogo.

 

Kontributor : Fathurrohman

Editor : hmd mz

Berita Terkait